2. OTONOMI DAERAH. 1 Latar Belakang . Era Kolonial. daerah tersebut, organisasi di daerah itu akan dapat diterima oleh semua kalangan dan masyarakat secara luas dan pemerintah setempat pada khususnya. BAB I PENDAHULUAN. Konsekuensi diberlakukannya negara kesatuan atau Unitary State atau eenheidstaat, maka Indonesia tidak memiliki negara dalam negara seperti yang dimiliki negara yang berbentuk federasi. 1. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia. Terdapat 15 jenis urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa melihat tingkatannya. Otonomi. A. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari autos yang berarti sendiri dan nemein yang berarti kekuatan mengatur sendiri. 1 Latar Belakang Masalah Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Terbitnya Undang-undang Nomor 32kelemahan, dan menghambat demoktratisasi di daerah. Di lain pihak, dengan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. taraf hidup masyarakat terutama untuk pelayanan masyarakat seperti tempat hiburan, kesehatan, keamanan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain. Secara umum, tujuan utama diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, yaitu untuk berbagi tugas dengan pemerintah pusat, agar pemerintah pusat lebih. pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. 12 3. Berkembangnya Sosial Budaya. Suatu penulisan hendaknya memberikan manfaat. 2. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. Perubahan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Daerah, sesuai dengan Peraturan Perundang-udangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahunpemahaman bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, apa yang menjadi dasarnya dan bagaimana perbedaanya dengan Negara lain, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa otonomi daerah di Indonesia bukanlah sama dengan Amerika atau Malaysia melainkan otonomi berdasarkan konstitusi Negara Republik Indonesia. 2. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Oleh karena itu. Pada. Sejak indonesia memasuki otonomi daerah yang di tetapkan dalam undang-undang no. Akan tetapi, realisasi sistem desentralisasi baru dimulai sejak masa reformasi, dilihat dari banyaknya undang-undang yang berkaitan denganPERGESERAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH . Pembangunan daerah melalui otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dalam pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberMaka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Beberapa faktor-faktor yang menetukan prospek otonomi daerah, diantaranya, yaitu : • Faktor Pertama adalah faktor manusia sebagai subyek penggerak (faktor dinamis) dalam peenyelenggaraan otonomi daerah. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. Adanya perimbangan tugas fungsi dan. Latar Belakang . Pengertian Otonomi Daerah. L M m n o p ; X Y t 0 ç č t u E F ś ˇ đ ń G H Ę Ë 1 2 e. Otonomi daerah di Indonesia merupakan wujud dari diberlakukannya desentralisasi sesuai dengan UU No. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah: 1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat + 250 Zelfbesturende landschappen dan Volkgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun. Gerakan ini muncul pada 1950 di Sumatera. . Jakarta :Rineka Cipta. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepala Daerah Otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. yang diambil setelah diberlakukannya otonomi daerah yang merupakan:Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004. Indonesia Manajemen Pembangunan Daerah. Karena tidak mungkin pembahasan masalah otonomi daerah dibahas tanpa. membebani keuangan negara (Halim dan Iqbal, 2012). Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pada Masa Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. 1 Latar Belakang Masalah Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan. 3. 23 Tahun 2014. daerah di lain pihak, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya dapat. Negara Indonesia adalah Negara yang menganut bentuk Negara Kesatuan ( Unitary) namun hal ini akan berbeda ketika kita lihat dalam sistem Pemerintahan Daerah dalam Negara Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Federalisme seperti otonomi daerah. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Latar Belakang. Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasa system penyelenggaraan pemerintahan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Aceh Dalam Undang-Undang Otonomi. 22 Tahun 1999. Otonomi daerah di Indonesia bermanfaat untuk pengembangan suatu daerah yang memiliki potensi dan ciri khas. A. Daerah berarti adalah satu wilayah tertentu yang memiliki batas-batas. 22 Tahun 1999 jo. 4. Manfaat Penulisan 1. Dalam kaitannya dengan pembangunan. Adapun isi pernyataan misi didalamnya hendaknya dimasukan aspek-aspek sebagai berikut : a. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency. Ada dampak positif dan negatifnya. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. Hal itu ditelusuri dari latar belakang pembahasan UUD 1945, ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Pembahasan Perubahan UUDA. A. 6. 22 tahun 1999 tersebut mengemukakan sebagai berikut: “bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari. Pada tahun 2000 dan 2001 PDRB Papua. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah. Sedangkan yangBAB I PENDAHULUAN A. Demokrasi liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah sekarang pun bisa ikut andil. 1. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk Otonomi daerah tidak hanya pelaksanaan demokrasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Otonomi daerah diberlakukan sejak dikeluarkannya UU. A. A. Otonomi daerah untuk pertama kalinya. A. untuk memperlihatkan kebebasan pada kawasan untuk mengontrol daerahnya sendiri . Berdasarkan keputusanUntuk itu, disini saya akan coba menyajikan beberapa Dampak Positif dan Negatif OTONOMI DAERAH yang sangat penting kita ketahui. Otonomi daerah adalah sebuah proses bernegara yang tidak akan pernah tuntas dan mengalami perubahan secara terus menerus dan tidak. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini. Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan. Selanjutnya pengertian otonomi yang bertanggung jawab berarti bahwa pemberian otonomi daerah benar-benar sejalan denganA. MH Disusun Oleh : M. pemahaman bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, apa yang menjadi dasarnya dan bagaimana perbedaanya dengan Negara lain, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa otonomi daerah di Indonesia bukanlah sama dengan Amerika atau Malaysia melainkan otonomi berdasarkan konstitusi Negara Republik Indonesia. 2. Berdasarkan Undang-Undang No. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan . Jakarta: PT Raja Grafindo. Latar Belakang Masalah Sistem Desentralisasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini,telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia dari sistem terpusat (sentralized government) menuju otonomi daerah (desentralized government). pemerintahan. Baca juga: Latar Belakang. daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan 4 Tim Lapera ,2000 Otonomi Pemberian Negara: Kajian Kritis atas Kebijakan Otonomi Daerah, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, hal xxi dalam Dede Mariana dan Caroline Paskarina, “Demokrasi dan Politik Desentralisasi”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah. Ketentuan yang mencirikan tentang system otonomi yang dianutnya terdapat pada pasal 31 ayat 1,2 dan 3 sebagai berikut: 1. Korupsi di Daerah 2. 3. latar. berkembang adalah diadakannya atau diberlakukannya otonomi daerah. Latar Belakang Era reformasi yang menggantikan era Orde Baru mempunyai dampak positif dan dampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. SIMPOSIUM NASIONAL KEUANGAN NEGARA 784. Desentralisasi yang digunakan bukan tanpa dasar, malainkan diatur sedemikian. C. Padahal tidak demikian. Latar Belakang Pembangunan ekonomi pada umumnya merupakan suatu proses yang. KOMPAS. A. Author: Ridwan Tedjo 47 downloads 170 Views 66KB SizePenyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan. Dan yang terutama tujuan dari otonomi daerah adalah peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Kondisi SDM yang belum menunjang pelaksanaan otonomi daerah 2. I. 12 3. Dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, pastinya kamu pernah menemukan pembahasan mengenai otonomi daerah, termasuk penjelasan mengenai kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah. Publisher: Yayasan Kita Menulis. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum. JAKARTA. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: a) Propinsi. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan proses untuk mengubah salah satu atau beberapa pasal yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah. Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas. Dan dalam pembentukan produk hukum iniA. Latar Belakang Pembangunan suatu sistem pemerintahan yang baik dan responsive selalu menjadi dambaan dan cita-cita semua negara di seluruh dunia. Akibat hal tersebut terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara. 2 Saran. A. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah langkah terobosan A. Parkirnya dana belanja daerah di bank diduga kuat karena pemda ”kesulitan” menghabiskan anggarannya dalam setahun sebab para eksekutif di daerah kurang kreatif dan inovatif, baik dalam penyusunan APBD maupun pada saat. Latar Belakang Masalah Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat danBerdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah yang meliputi : 1. A. Kesimpulan skripsi ini, pada dasarnya adalah tentang perkembangan peraturan tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara yang di analisisSelanjutnya, berangkat dari latar belakang tersebut di atas , maka proposal penelitian ini kami beri judul “ ANALISIS KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS TERHADAP PEMBANGUNAN DI PROVINSI PAPUA PADA KABUPATEN INTAN JAYA TAHUN 2012‘‘. Latar Belakang Masalah Pada Pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut sas a. A. 1 Padahal pemerintah berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan moratorium untuk mengkaji lebih dalam terkait pemekaran daerah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan. Untuk itu pemberdayaan masyarakat desa seiring dengan pemberlakuan Otonomi Daerah tahun 2000 merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. A. Penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks otonomi daerah diharapkan untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dalam penyediaan fasilitas publik dan administrasi. com dari berbagai. 4. Baca juga: 6 Agenda Reformasi 1998 Kondisi itulah yang dimaksud otonomi seluas-luasnya dalam Agenda Reformasi 1998, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. B. 1. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. 1 Latar Belakang . Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka dapat di rumuskan permasalah sebagai berikut : 1. Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung . Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang. Latar belakang dilakukannya otonomi daerah. Latar Belakang Masalah. 1. Selanjutnya pengertian otonomi yang bertanggung jawab berarti bahwa pemberian otonomi daerah benar-benar sejalan dengan Yang melatar belakangi diberlakukannya otonomi kawasan di negara kita khususnya. Latar belakang. 6 Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur. Kata kuncinya adalah pelaksanaan desentralisasi. Memilih pimpinan daerah. Dari. Manfaat Penelitian. A. A. 22 tahun 1999 yang kemudian mengalami dua kali revisi yaitu menjadi UU No. Era reformasi menjadi titik balik bangsa Indonesia dalam perubahan struktur pemerintahan. Tujuan diberlakukannya otonomi daerah secara umum yakni agar pembangunan dan pembagian kekayaan alam di 5. 1 Pengertian dan Filosofi Secara formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara. Sektor apakah yang dapat dijadikan sektor unggulan di Kabupaten Ngawi. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. 1 BAB 1 PENDAHULUAN I. Otonomi daerah merupakan suatu bentuk respon dari pemerintah atas berbagai tuntutan masyarakat terhadap tatanan penyelenggraan Negara dan Pemerintahan. Dasar Hukum Otonomi Daerah. A. Syaukani, dkk. Di lain pihak, dengan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Latar Belakang Perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi ditandai dengan berlakunya undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan. ABSTRAK . memperkuat arah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. 1 Latar Belakang Seiring dengan berjalannya roda reformasi dalam bidang hukum, terjadi pergeseran pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang bergulir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu. nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah. Otonomi Daerah. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah; c. 1. 2.